Komnas Perempuan menyikapi penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati keputusan penetapan tersangka tersebut. Namun pihaknya meminta aparat tetap memenuhi hak hak PC, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi," kata Siti Aminah pada konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022). Komnas Perempuanmeyakini penetapan PC telah melalui proses yang panjang yang dilakukan aparat penegak hukum. Komnas Perempuan menyebut PC sebagai perempuan yang berkepentingan hukum.

Aminah mengatakan perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang Undang (UU) Hukum Acara Pidana. Diantaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri. "Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuantidak manusiawi, dan hak atas kesehatan," ungkapnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *